Pelecehan seksual itu bermula di tahun 2012 saat Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram dengan kepala sekolahnya berinisial M.
Kasus pelecehan seksual berujung bui yang dialami Baiq Nuril telah sampai ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Begini katanya.
Cak Imin berharap segera ada upaya hukum untuk memastikan Baiq Nuril tidak ditahan. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami oleh Ibu Nuril adalah bukti dari relasi kuasa yang menempatkan Ibu Nuril pada posisi tidak berkuasa ketika peristiwa itu terjadi
Abdul Muhaimin Iskandar menilai vonis enam bulan yang menimpa Baiq Nuril, telah mencederai keadilan di masyarakat.
Bagi Cak Imin, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Grasi ala Jokowi tidak memungkinkan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Kehadiran Baiq Nuril menyita perhatian wartawan parlemen yang mengikuti diskusi dengan mengambil tema “Perlindungan Perempuan dan Ancaman Kekerasan Seksual”.
Yohana Yembise menghormati putusan MA sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi yang memiliki fungsi peradilan serta mendukung proses amnesti dari Presiden.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Jokowi terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada Senin (15/7/2019) sore ini.
Surat Jokowi juga menyebutkan, perbuatan yang yang dilakukan Baiq Nuril dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan